Pages

Ads 468x60px

Jumat, 14 Oktober 2016

Manajemen Pengembangan Kurikulum

Perubahan SNP
 PP No. 19 Tahun 2005 Menjadi PP No 32 Tahun 2013


Oleh: Ronaldus S. Rilman, M.Pd.



(Source Image: http://3.bp.blogspot.com/)
 A.      Pengertian
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, setiap lembaga pendidikan dituntut untuk memenuhi kriteria minimum yang telah ditentukan. Guna tercapainya tujuan pemerataan pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, haruslah ada yang menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan sehingga sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini pemerintah melakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Ketiga proses ini dilaksanakan untuk menentukan layak tidaknya lembaga pendidikan yang berstandar nasional.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan bukan hanya untuk memeratakan standar mutu pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesi, tetapi juga untuk memenuhi tuntutan perubahan lokal, nasional dan, global. Dikarenakan mutu pendidikan di Indonesia telah jauh tertinggal dari negara ASEAN yang lain, maka peningkatan-peningkatan di segi pendidikan akan terus terjadi. Sehingga mutu pendidikan di Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.

B.       Dasar Perubahan SNP dari PP No.19 Tahun 2005 menjadi PP No. 32 Tahun 2013
      Pada tanggal 7 Mei 2013 lalu, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangani sebuah peraturan baru yaitu  Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
   Berdasarkan konsideran dalam peraturan ini, perubahan peraturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta perlunya komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.
   Pelaksanaan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional 2010 – 2014 yang terkait dengan metodologi pembelajaran, pengelolaan kurikulum, dan mutu pendidikan. Serta penataan standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian dalam kaitannya dengan kurikulum.
     Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pengaturan kurikulum merupakan salah satu substansi yang berimplikasi pada pada perubahan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sinkronisasi standar nasional pendidikan khususnya standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian dalam kaitannya dengan kurikulum.
C.      Substansi perubahan SNP dari PP No. 19 Tahun 2005 menjadi PP No. 32 Tahun 2013
      Peningkatan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia hasil pendidikan telah menjadi  komitmen nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional2010–2014: “menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan  sumberdaya manusia untuk mendukungpertumbuhan nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional Pendidikandan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
     Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu di selaraskan  dengan dinamika perkembangan masyarakat,lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkaitdengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.
   Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikandirasakan penting untuk diadakan penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenaiPerubahan atasPeraturanPemerintahNomor19Tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    Setelah mencermati isi PP No. 32 Tahun 2013 ini, ada beberapa perubahan-perubahan yang dilakukan tampaknya lebih cenderung berkaitan dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan kurikulum dan standar pembelajaran(standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan). Adapun pasal-pasal yang berubah antara lain sebagai berikut.
Kedudukan kurikulum dalam PP No. 19 Tahun 2005.
Pasal 5:
(2) Standar isisebagaimna dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Pasal 1:
13.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pasal 5 ayat (2) dihapus dalam PP No.32 Tahun 2013 karena bertentangan dengan penjelasankurikulum itu sendiri.Kurikulum bukan bagian dari standar isi, melainkan mengacu pada empat standar. Perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Perubahan yang paling mendasar dalam PP 32/2013 ini adalah adanya BAB khusus untuk kurikulum yaitu di antara BAB XIdan BAB XIIdisisipkan1(satu) bab, yakni BAB XIAyang memuat tentang kurikulum.
Perubahan pada pasal 1 butir 4 yang menyatakan kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah pembelajaran suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau menyelsaikan satuan pendidikan tertentu. Istilah yang digunakan adalah muatan pembelajaran bukan mata pembelajaran. Tiap muatan pembelajaran harus berkontribusi terhadap tiga kompetensi (sikap, keterampilan, pengetahuan).
Peraturan baru ini juga menghapus judul bagian kesatu Bab III, ketentuan pasal 6 sampai dengan pasal 18, ketentuan pasal 19 ayat 2, ketentuan pasal 22 ayat 3, dan ketentuan pasal 25 ayat 2 dan ayat 4 diubah, serta ayat 3 dihapus (data terlampir). Ketentuan lain yang diubah yaitu pasal 64 ayat 1 dan ayat 2, diantara pasal tersebut disisipkan ayat 2a, serta ayat 3 sampai dengan ayat 7 dihapus. Ketentuan pasal 65 ayat 2 dan ayat 5 dihapus, serta ayat 3, ayat 4, dan ayat 6 diubah. Kemudian, ketentuan pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 dihapus, serta ayat 4 diubah.



Referensi:
http://kemdikbud.go.id/PP RI No 19 Tahun 2005 tentang SNP/.
http://kemdikbud.go.id/PP RI No 32 Tahun 2013 tentang SNP/.

0 komentar:

Posting Komentar